MAKALAH EPTIK
MAKALAH UAS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
“Data
Forgery”
Dosen : Ibu Noer Hikmah, M.Kom
Diajukan untuk memenuhi Tugas Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Diploma Tiga Kelas 12.6A.37
Disusun Oleh :
Abdillah
(12200147)
Abdul
Syakur (12207087)
Safa
Masdhiya Khoirunnisa (12207160)
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS BINA SARANA
INFORMATIKA
2023
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT,
yang telah melimpahkan segala karunia, rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) ini dapat
diselesaikan. Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) merupakan
salah satu mata kuliah yang wajib ditempuh
oleh Mahasiswa Bina Sarana Informatika jurusan Sistem Informasi.
Cybercrime
merupakan tindak kejahatan yang memanfaatkan komputer dan atau teknologi
informasi. Pada makalah ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai contoh cybercrime, salah satunya Data Forgery dan akibat yang
ditimbulkan. Penting untuk diketahui dengan adanya perkembangan teknologi tidak
hanya dampak baik bagi para pengguna namun ada dampak negatif yang dapat
ditimbulkan dari perkembangan teknologi tersebut.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini
masih kurang sempurna, sehingga kami mengharapkan saran dan kritik yang
membangun demi kebaikan dan kesempurnaan penyusunan laporan dimasa mendatang.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua insan yang membaca dan memanfaatkan
isi dari laporan baik sebagian maupun secara keseluruhan untuk keperluan
pembelajaran.
Jakarta,
4 Desember 2023
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
1.2 Maksud dan
Tujuan
1.3 Metode
Pengumpulan Data
1.4 Ruang Lingkup
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime
2.2 Pengertian Cyber Law
BAB
III PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Data Forgery
3.2 Motif Data Forgery
3.3 Penyebab Data Forgery
3.4 Penanggulangan Data Forgery
BAB
IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Kebutuhan akan teknologi Jaringan
Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui
Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan
terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Melalui dunia
internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif
dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia
dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari.
Adanya penyalahgunaan teknologi
informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial
dalam kehidupan masyarakat modern sebagai dampak dari pada
kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah
mengenal budaya teknologi (the culture of technology). Salah satunya Cybercrime. Munculnya beberapa kasus
“Cybercrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa
situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi
data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer
komputer.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Faktor Pendukung seseorang dalam melakukan data forgery ialah : Faktor Politik biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya. Faktor Ekonomi Karena latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja. Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen. Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari makalah ini adalah :
1. Membentuk pola pikir mahasiswa untuk
menjadi pribadi yang memiliki wawasan pengetahuan.
2. Memberikan pemahaman mengenai Data Forgery serta contoh kasus yang telah terjadi pada dalam serta luar negri. Sedangkan tujuan dalam penulisan Makalah ini adalah untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi di semester enam Program Studi Sistem Informasi Bina Sarana Informatika Jakarta.
1.3 Metode Pengumpulan Data
Dalam penulisan makalah ini penulis
menggunakan beberapa metode pengumpulan data diantaranya:
1. Studi Pustaka ( Library
Search)
Studi pustaka merupakan teknik pengumpulan data dengan mencari dan mengumpulkan data yang bersumber dari referensi literatur atau buku-buku di perpustakaan.
1.4
Ruang Lingkup
Agar tidak adanya pembahasan yang terlalu luas pada judul kami,
sesuai dengan tujuan ruang lingkup penulisan makalah ini dibatasi pada
pembahasan tentang kasus-kasus yang terjadi di Indonesia serta luar
negri mengenai kejahatan Data Forgery.
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Cybercrime
Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakukan
dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama yang
memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet (Theodoridis & Kraemer, n.d.).
A. Karakteristik
Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan yang
dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam
ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridikasi negara mana yang
berlaku.
2. Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan
internet.
3. Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial.
4. Pelakunya adalah
orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
B. Bentuk-Bentuk
Cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer:
1. Kejahatan yang
menyangkut data atau informasi komputer.
2. Kejahatan yang
menyangkut program atau software komputer.
3. Tindakan yang mengganggu
operasi komputer.
4. Tindakan yang
merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer.
2.2 Pengertian
Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan
pengaturan terhadap sikap tindakan seseorang dan masyarakat dimana akan ada
sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlukan adalah sebagai
berikut:
1.
Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah
masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan.
2.
Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh
masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki
dunia cyber atau maya. Ruang lingkup cyberlaw adalah sebagai berikut:
a. hak cipta (copy right)
b.
hak
merk (trade mark)
c. pencemaran nama baik (defamation)
d. fitnah, penistaan, penghinaan
(hate speech)
e. serangan terhadap fasilitas
komputer (hacking, viruses, illegal access)
f. pornografi
g. pencurian melalui internet
h. pemanfaatan internet dalam
aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-education, dll.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Data Forgery
Pengertian data adalah kumpulan
kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf,
simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat
‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga
bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara,
gambar atau yang lainnya.
Menurut
oxford definisi data adalah “facts or information used in
deciding or discussing something”. Artinya adalah “fakta atau
informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga
bisa berarti “information prepared for or stored by a
computer”. Dalam bahasa indonesia “informasi yang disiapkan untuk
atau disimpan oleh komputer.
Data forgery adalah data pemalsuan
atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document
melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen
e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya
akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor
kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database. Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian
data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut.
Data forgery terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Sisi Server (Server Side)
Pemalsuan
yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang
sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan
dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
2.
Sisi Pengguna (Client Side)
Pemalsuan
yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang
sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan
dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
3.2 Motif Data Forgery
1. Kasus data
forgery pada E-Banking BCA (Memalsukan sebuah website bank).
Motifnya : Si
pelaku menyalin tampilan website Bank BCA yang seolah-olah milik BCA. Tindakan
tersebut dilakukan untuk mengecoh asabah sehingga pelaku dapat mengambil
identitas korban.
2. Kejahatan kartu
kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakartas.
Motifnya :
Penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak.
3. E-mail Pishing
Motifnya : Mengirimkan sebuah e-mail pishing yang bertujuan untuk mecuri data-data rahasia tentang akun kita. E-mail seperti ini harus diwaspadai dengan cara tidak mengindahkan data menuruti perintah-perintah su hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat e-mail dari si pengirim e-mail pishing tersebut.
3.3 Penyebab Data Forgery
Adapun faktor pendorong penyebab
terjadinya Data Forgery ialah sebagai berikut :
1. Faktor politik
Biasanya dilakukan oleh oknum
tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
2. Faktor ekonomi
Karena latar belakang ekonomi orang
bisa melakukan apa saja apalagi dengan kecanggihan dunia cyber. Kejahatan mudah
dilakukan dalam penggunaan komputer atau perangkat elektronik lainnya.
3. Faktor sosial budaya
Beberapa aspek faktor sosial budaya
antara lain :
a.
Kemampuan Teknologi Informasi.
Karena teknologi sekarag semakin
canggih dan mendorong rasa ingin tahu para pecinta teknologi dan mendorong
mmereka meakukan eksperimen.
b.
Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang
memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga merek
melakukan kejahatan cyber.
c.
Komunitas.
Untuk menunjukan kelebihan mereka
dan ingin dipandang oleh orang lain atau disebut hebat dan pada akhir nya tanpa
disadari mereka telah menyimpang dari peraturan ITE.
3.4 Penangulangan Data Forgery
a. Verivy Your
Acount
Jika
kita verifikasi dan diminta menyebutkan username, password/kata sandi dan data
yang lainnya. jangan sampai anda memberikan reaksi timbal balik, karena perlu
diingat kata sandi itu bersifat pribadi(rahasia) yang tidak boleh diketahui
atau diberikan kepada siapapu. Namun kalau anda mendaftarkan akun disuatu
situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta
mengirimkan data macam-macam lakukan saja, karena secara mekanismen umum
seperti begitu.
b.
If
you don’t respond within 48 hours, your account will be closed
Harap
membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Kita harus waspada pada
tuisantersebut, karena hal itu hanya pemberitaan yang dapat membuat pembaca
menjadi semakin panik.
c.
Click
the Link Below to gain access to your account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana akan disuruh memasukkan username dan password email untuk login. Ketika menekan tombol login maka informasi username dan password akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email pengguna
d. Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Dari hasil pemaparan dari semua
bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Data forgery merupakan sebuah
kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
2. Kejahatan data forgey ini lebih
ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen
penting baik diinstansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
3.Kejahatan Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dankemanan Negara dalam negeri.
4.2
Saran
Dari hasil pemaparan dari semua
bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai berikut :
1. Dalam menggunakan e-commerce kita
harus lebih berhati-hati saat login memasukkan password.
2. Verifikasi account yang kita punya
secara hati-hati.
3. Update-lah username dan password anda secara berkala.
Komentar
Posting Komentar