MAKALAH EPTIK


MAKALAH UAS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI

INFORMASI DAN KOMUNIKASI

“Data Forgery”




Dosen : Ibu Noer Hikmah, M.Kom

Diajukan untuk memenuhi Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Diploma Tiga Kelas 12.6A.37

Disusun Oleh :

Abdillah                                         (12200147)

Abdul Syakur                                (12207087)

Safa Masdhiya Khoirunnisa        (12207160)


PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI

FAKULTAS TEKNIK INFORMATIKA

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

2023



KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan segala karunia, rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) ini dapat diselesaikan. Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) merupakan salah satu mata kuliah  yang wajib ditempuh oleh Mahasiswa Bina Sarana Informatika jurusan Sistem Informasi.

Cybercrime merupakan tindak kejahatan yang memanfaatkan komputer dan atau teknologi informasi. Pada makalah ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai contoh cybercrime, salah satunya Data Forgery dan akibat yang ditimbulkan. Penting untuk diketahui dengan adanya perkembangan teknologi tidak hanya dampak baik bagi para pengguna namun ada dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari perkembangan teknologi tersebut.

Kami menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini masih kurang sempurna, sehingga kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi kebaikan dan kesempurnaan penyusunan laporan dimasa mendatang. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua insan yang membaca dan memanfaatkan isi dari laporan baik sebagian maupun secara keseluruhan untuk keperluan pembelajaran.


Jakarta, 4 Desember 2023


Penulis




DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

    1.1 Latar Belakang Masalah 4

    1.2 Maksud dan Tujuan 4

    1.3 Metode Pengumpulan Data 4

    1.4 Ruang Lingkup 4

BAB II LANDASAN TEORI

    2.1 Pengertian Cybercrime 4

    2.2 Pengertian Cyber Law 5

BAB III PEMBAHASAN

    3.1 Pengertian Data Forgery 5

    3.2 Motif Data Forgery 5

    3.3 Penyebab Data Forgery 5

    3.4 Penanggulangan Data Forgery 5

BAB IV PENUTUP

4.1 Kesimpulan 5

4.2 Saran 5


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. 

Adanya penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat modern sebagai dampak dari pada kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya teknologi (the culture of technology). Salah satunya Cybercrime. Munculnya beberapa kasus “Cybercrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.

Faktor Pendukung seseorang dalam melakukan data forgery ialah : Faktor Politik biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya. Faktor Ekonomi Karena latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.  Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen. Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

1.2 Maksud dan Tujuan

Maksud dari makalah ini adalah :

1.     Membentuk pola pikir mahasiswa untuk menjadi pribadi yang memiliki wawasan pengetahuan.

2.     Memberikan pemahaman mengenai Data Forgery serta contoh kasus yang telah terjadi pada dalam serta luar negri. Sedangkan tujuan dalam penulisan Makalah ini adalah untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi di semester enam Program Studi Sistem Informasi Bina Sarana Informatika Jakarta.

1.3 Metode Pengumpulan Data

Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data diantaranya:

1.     Studi Pustaka ( Library Search)

Studi pustaka merupakan teknik pengumpulan data dengan mencari dan mengumpulkan data yang bersumber dari referensi literatur atau buku-buku di perpustakaan.

1.4 Ruang Lingkup

Agar tidak adanya pembahasan yang terlalu luas pada judul kami, sesuai dengan tujuan  ruang lingkup penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tentang  kasus-kasus yang terjadi di Indonesia  serta luar negri mengenai  kejahatan Data Forgery.

 

 BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet (Theodoridis & Kraemer, n.d.).

A.     Karakteristik Cybercrime

Karakteristik cybercrime yaitu :

1.     Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridikasi negara mana yang berlaku.

2.     Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.

3.     Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial.

4.     Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

B.      Bentuk-Bentuk Cybercrime

Klasifikasi kejahatan komputer:

1.     Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer.

2.     Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer.

3.     Tindakan yang mengganggu operasi komputer.

4.     Tindakan yang merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer.

2.2 Pengertian Cyberlaw

          Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlukan adalah sebagai berikut:

1.   Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan.

2.   Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau maya. Ruang lingkup cyberlaw adalah sebagai berikut:

a.     hak cipta (copy right)

b.     hak merk (trade mark)

c.     pencemaran nama baik (defamation)

d.     fitnah, penistaan, penghinaan (hate speech)

e.     serangan terhadap fasilitas komputer (hacking, viruses, illegal access)

f.      pornografi

g.     pencurian melalui internet

h.     pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-education, dll.

BAB III

PEMBAHASAN

3.1 Pengertian Data Forgery

Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.

Menurut oxford definisi data adalah “facts or information used in deciding or discussing something”. Artinya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer”. Dalam bahasa indonesia “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.

 

Data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Data forgery terbagi menjadi dua, yaitu :

1. Sisi Server (Server Side)

Pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.

2. Sisi Pengguna (Client Side)

Pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.

3.2 Motif Data Forgery

1. Kasus data forgery pada E-Banking BCA (Memalsukan sebuah website bank).

Motifnya : Si pelaku menyalin tampilan website Bank BCA yang seolah-olah milik BCA. Tindakan tersebut dilakukan untuk mengecoh asabah sehingga pelaku dapat mengambil identitas korban.

2. Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakartas.

Motifnya : Penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak.

3. E-mail Pishing

Motifnya : Mengirimkan sebuah e-mail pishing yang bertujuan untuk mecuri data-data rahasia tentang akun kita. E-mail seperti ini harus diwaspadai dengan cara tidak mengindahkan data menuruti perintah-perintah su hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat e-mail dari si pengirim e-mail pishing tersebut.

3.3 Penyebab Data Forgery

Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya Data Forgery ialah sebagai berikut :

1. Faktor politik

Biasanya dilakukan oleh oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.

2. Faktor ekonomi

Karena latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja apalagi dengan kecanggihan dunia cyber. Kejahatan mudah dilakukan dalam penggunaan komputer atau perangkat elektronik lainnya.

3. Faktor sosial budaya

Beberapa aspek faktor sosial budaya antara lain :

a. Kemampuan Teknologi Informasi.

Karena teknologi sekarag semakin canggih dan mendorong rasa ingin tahu para pecinta teknologi dan mendorong mmereka meakukan eksperimen.

b. Sumber Daya Manusia

Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga merek melakukan kejahatan cyber.

c. Komunitas.

Untuk menunjukan kelebihan mereka dan ingin dipandang oleh orang lain atau disebut hebat dan pada akhir nya tanpa disadari mereka telah menyimpang dari peraturan ITE.

3.4 Penangulangan Data Forgery

a. Verivy Your Acount

Jika kita verifikasi dan diminta menyebutkan username, password/kata sandi dan data yang lainnya. jangan sampai anda memberikan reaksi timbal balik, karena perlu diingat kata sandi itu bersifat pribadi(rahasia) yang tidak boleh diketahui atau diberikan kepada siapapu.  Namun kalau anda mendaftarkan akun disuatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam lakukan saja, karena secara mekanismen umum seperti begitu.

b. If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed

Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Kita harus waspada pada tuisantersebut, karena hal itu hanya pemberitaan yang dapat membuat pembaca menjadi semakin panik.

c. Click the Link Below to gain access to your account

Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana akan disuruh memasukkan username dan password email untuk login. Ketika menekan tombol login maka informasi username dan password akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email pengguna

d. Valued Customer

Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.


BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut:

1. Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.

2. Kejahatan data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik diinstansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.

3.Kejahatan Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dankemanan Negara dalam negeri.

4.2 Saran

Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai berikut :

1. Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login memasukkan password.

2. Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati.

3. Update-lah username dan password anda secara berkala.

 

 

Komentar